Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Bagi anda yang belum memiliki rumah idaman, dan dana yang dimiliki terbatas untuk membeli rumah idaman yang diinginkan, maka ada solusi untuk memiliki rumah tersebut dengan fasilitas dari perbankan yang disebut Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hampir semua bank, baik yang dimiliki oleh negara atau bank BUMN maupun bank swasta nasional maupun daerah menyalurkan KPR ini.
Yang perlu anda perhatikan ketika anda menghendaki fasilisas KPR ini dari sebuah bank maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:

http://advaitamgroup.com/
  • Pastikan anda mempunyai Down Payment (DP) dari harga jual rumah yang akan anda beli, untuk saat ini DP yang dipersyarakat oleh pemerintah adalah 30% dari harga rumah. Tetapi ini kembali lagi kepada kemampuan anda membayar cicilan, berdasarkan plafon KPR yang dikehendaki, serta ada beberapa developer yang bekerja-sama dengan Pihak Perbankan untuk menetapkan DP dibawah persyaratan yang telah diatur oleh pemerintah.
  • Siapkan biaya-biaya untuk akad kredit serta biaya-biaya lainnya terkait transaksi akad kredit selain biaya DP diatas tersebut paling tidak 10% dari plafon yang akan disetujui oleh pihak bank. Plafon yang disetujui oleh bank dapat anda lihat di Surat SP3 yang dikeluarkan oleh bank terkait. Biaya-biaya ini terkadang banyak membuat para pencari rumah yang difasilitasi oleh KPR mundur, karena ketidak-pahamannya, merasa bahwa DP yang dikeluarkan kepada developer tidak akan dikenakan biaya-biaya lainnya, terkait proses KPR ini. Padahal biaya-biaya seperti asuransi jiwa, asuransi properti, provisi/administrasi bank, cicilan pertama, biaya akta jual beli, dll kan harus dibayarkan..
  • Siapkan data-data diri dan penghasilan anda dan istri/suami. Data-data diri dan penghasilan ini cukup penting bagi bank, karena dengan data inilah bank menilai kemampuan anda untuk mencicil kebank dan besaran plafon kredit yang akan diberikan. Data-data yang harus anda siapkan antara lain:
    1. Formulir Permohonan Kredit dari Bank
    2. Fotokopi KTP suami/istri 
    3. Fotokopi Kartu Keluarga
    4. Fotokopi Surat Nikah/Cerai
    5. SK Pertama & Terakhir / Surat Keterangan Bekerja
    6. Slip Gaji / Keterangan Penghasilan
    7. Surat Kuasa Potong Gaji (untuk kolektif)
    8. Foto Copy SIUP & NPWP Perusahaan bagi Karyawan Swasta
    9. SPT PPH Psl 21 (Pinjaman 50 juta s/d 100 juta)
    10. NPWP Pribadi (Pinjaman diatas 100 juta)
    11. Foto copy Setifikat (HM / HGB) 
    12. Foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 
    13. Foto copy  PBB 5 Tahun Terakhir
    14. Foto Agunan (Tampak Luar & Dalam)
    15. Foto Copy Rek Tabungan / Giro bank lain (min. 6 bulan)
    16. Surat Penilaian Appraisal atas Harga Jual Jaminan KGM
    17. Rekening Tabungan di Bank terkait
    18. Biaya proses Kredit (Provisi,Administrasi,Appraisal,Notaris,APHT,Bukat Rek. Tabungan)
         Untuk anda yang wiraswasta siapkan data-data sebagai berikut:
    1. Foto copy Perijinan Usaha (SIUP, TDP,NPWP & Akta Pendirian Usaha)
    2. Keterangan Domisili Usaha (bila belum ada ijin Usaha)
    3. Usaha sudah berjalan minimal 2 th
    4. Laporan Keuangan / Perincian Pendapatan dan Biaya Usaha
    5. Foto Tempat Usaha
        Banyak sekali ya data-data yang harus disiapkan...Namanya juga ingin difasilitasi kreditnya, ya harus usahalah....Biasanya plafon yang akan diberikan oleh bank didasarkan oleh kemampuan anda untuk mencicil perbulannya. Cicilan perbulan ini biasaya dihitung maksimal 40% dari gaji anda atau gabungan gaji anda dan istri/suami anda perbulannya. Atau berdasarkan Nilai Appraisal atas agunan yang diagunkan, biasanya dihitung 70% dari nilai agunan, mana yang lebih besar kemampuan anda mencicil atau nilai agunan yang diagunkan. Data agunan apabila untuk pembelian diperumahan, mintalah fotokopi sertifikat, IMB, dan pbb-nya dari developer. Kalau membeli rumah second pinjam/mintalah kopian data tersebut dari pihak penjual. Data-data agunan ini harus segera diserahkan aslinya kepada Notaris apabila Surat Persetujuan Kredit anda sudah dikeluarkan. Jadi kerja-sama yang baik antara penjual dan pembeli sangat dianjurkan demi kelancaran proses permohonan kredit anda.
  • Siapkan diri anda di hari akad kredit. Surat persetujan atas fasilitas kredit yang anda ajukan apabila sduah diturunkan ada masa berlakunya, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijakan bank. Apabila anda setuju dengan SP3 yang dikeluarkan bank, maka akan terjadi akad kredit. Akad kredit ini dilakukan ditempat bank yang mengeluarkan fasilitas kredit kepada anda. Untuk itu anda harus mempersiapkan diri dan waktu anda untuk berada dilokasi bank pemberi fasilitas kredit tersebut. Jangan lupa menyiapkan materai paling tidak 20 lembar untuk tanda-tangan sana dan tanda-tangan sini pada saat proses akad.
Demikian penjelasan singkat saya mengenai fasilitas kredit KPR, mudah-mudahan dapat membantu anda mempersiapkan segala hal untuk mewujudkan rumah impian anda yang dapat difasilitasi kreditnya oleh bank.

Komentar